Jenis Tunjangan Guru Diantaranya :
1. Tunjangan Profesi
2. Tunjangan Fungsional
3. Tujangan Khusus
4. Tunjangan Kualifikasi Akademik
Ditjen Dikdas Terkait Pendataan di Luar DAPODIK
Sehubungan dengan beredar luasnya pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang meresahkan masyarakat, dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Terkait Pendataan
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada
seluruh jajaran di lingkungan Kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok
pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia.
Wewenang pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal,
berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam rangka integrasi
data pendidikan Kemdikbud.
Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual, relasional,
dan longitudinal meliputi empat entitas pendidikan yaitu sekolah, peserta didik, PTK
termasuk proses pembelajaran di dalamnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang
sekarang beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya pendataan di
http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id). Maka
dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan DAPODIK seperti yang
diamanatkan dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Data Pokok Pendidikan.
2. Hasil penjaringan data di luar sistem DAPODIK tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen
Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan.
3. Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar
pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan
(BOS, REHAB, BSM, aneka tunjangan, perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir,
bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain).
4. Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data sehingga tidak memberi kesempatan kepada
pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengomersialisasikan hasil data
pokok pendidikan.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai
dengan peran dan fungsinya masing masing.
Adapun Untuk Pengecekan Berbagai Tunjangan Anda Bisa Cek Di sini atau di laman Direktorat P2TK Dikdas langsung http://223.27.144.195:8000/